21 May 2026 Press Release
Share

PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT DIAMOND FOOD INDONESIA TBK

Merujuk pada:

  1. Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33”);
  2. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31”);
  3. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tentang Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan Bursa I-E”); dan
  4. Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”).

 

Tanggal Kejadian: 21 Mei 2026.
Jenis Fakta Material: Perubahan anggota Dewan Komisaris.
Dampak: Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Bersama ini kami informasikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Dr. Ibrahim Hasan selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan.

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham terjadwal sehubungan dengan perihal tersebut di atas akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026.

Catatan: Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa asing, acuan adalah versi Bahasa Indonesia.

 

Jakarta, 21 Mei 2026

PT Diamond Food Indonesia Tbk.

Direksi Perseroan

KEMBALI KE BERITA